Konsekuensitidak melakukan Amar Makruf dan Nahi Munkar, atau jika tidak Allah hampir mengirim azabnya, kemudian mereka berdoa tetapi tidak dikabulkan. Keutamaan Nahi Mungkar Gus Baha menjelaskan bahwa dalam fiqih terdapat kaidah Dar'ul Mafaasid Muqaddamun 'ala Jalbil-Masaalih. Artinya kurang lebih adalah menghindarkan kerusakan itu
KaidahKaidah Amr Dalam Ushul Fiqh. Kaidah-kaidah ilmu Ushul digunakan untuk mengetahui keinginan atau maksud dari sebuah redaksi yang bagi orang awam sedikit membingungkan. Misalnya sebuah kata perintah (amr) atau larangan (Nahyu), akan bisa diterjemahkan maknanya apabila ada kata yang mendukung kata yang lainnya atau kata itu
olehUshul Fiqih. Dalam Ilmu Ushul Fiqih, Amr artinya adalah suatu tuntutan (perintah) untuk mengerjakan suatu pekerjaan dari atasan kepada bawahannya, dari pihak yang kedudukannya lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah. Ini adalah pengertian Amr menurut mayoritas ulama Ushul Fiqih. Ada berbagai gaya redaksi untuk menyampaikan perintah
Ulamaushul fikih merumuskan kaidah-kaidah nahi dalam empat bentuk, yaitu kaidah - 39236843. putrydoery putrydoery 06.03.2021 fiil Mudhori', fiil Amar, dan fiil nahi.Pilih satu fiil Total satu kata kerja itu 40 ya gimana sih aku ngak gerti kalo ada yang baik hati bagi donk jawabannya
Spreadthe love mar ma’ruf nahi mungkar merupakan kekhususan dan keistimewaan umat Islam yang akan mempengaruhi kemulian umat Islam. Sehingga Allah kedepankan penyebutannya dari iman dalam firman-Nya, كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ
Dibahaspula tentang orang-orang yang berhak dan berwenang menggunakan kaidah atau metode dalam melahirkan hukum syara’ tersebut. Hal ini memunculkan pembahasan tentang ijtihad dan mujtahid. (detail) seperti : amar (perintah), nahi (larangan), ‘amm, mutlak, ijma’ sharih (yang nyata), ijma’ sukuti (tidak nyata), qiyas yang illatnya
com1999:blog-3164498310865021373 Apatahlagi jika membabitkan aurat (lebih-lebih lagi kemaluan atau alat sulit) Apatahlagi jika membabitkan aurat (lebih-lebih lagi kemaluan atau alat sulit). Browse Pages URUT TRADISIONAL UNTUK LELAKI SELAMAT DATANG KE BLOG TABIB SHUKRI 803 likes · 2 talking about this Urut sedap butterworth salam saya chad
MengembanDakwah (Bagian 2/4) 8 Agustus 2021 mengemban dakwah. Sambungan dari bagian 1/4. MuslimahNews.com, HADITSU AL-SHIYAM – b. Dakwah amar makruf dan nahi mungkar. Aspek ini banyak dilakukan oleh jemaah-jemaah dan berbagai organisasi. Tetapi umumnya sebatas dilakukan aktivitas individu.
Pentingdiketahui juga bahwa hamzah yang ada pada wazan fi’il amar tsulatsi mujarrad adalah hamzah washal, yaitu hamzah yang tidak terbaca ketika didahului oleh kata lain. Kebalikan dari hamzah qath’i (tetap dibaca). Fi’il Nahi Tsulatsi Mujarrad. Pada dasarnya fi’il nahi tsulatsi mujarrad itu adalah fi’il mudhari’.
11 Antara keras dan lunak dalam melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar Amar ma’ruf nahi munkar hendaknya dilaksanakan dengan penuh bijaksana, sebagaimana firman Allah: “Serulah [manusia] kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (an-Nahl: 125)
PembahasanKe-1: Amar Pembahasan Ke-2: Nahi Pembahasan Ke-3: ‘Aam Pembahasan Ke-4: Khas dan Takhsis Pembahasan Ke-5: Mujmal dan Mubayan Pembahasan Ke-6: Dhahir dan Muawwal. Pembahasan Ke-7: Muthlaq dan Muqayad Pembahasan Ke-8: Manthuq dan Mafhum Pembahasan Ke-9: Musytarak Pembahasan Ke-10: Nasakh Pembahasan Ke-11: Ijma ‘
Materikhutbah Jumat kali ini menjelaskan bahwa mengajurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada etika dan rambu-rambu yang mesti dipenuhi. Baca juga: Khutbah Jumat: Cara Mengamalkan Hadits Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Teks khutbah Jumat berikut ini berjudul "Khutbah Jumat: Tugas Amar Ma'ruf Nahi
. KAIDAH LARANGAN (NAHI) 1. PENGERTIAN LARANGAN. Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi sebagai suatu larangan untuk melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. Dalam melarang suatu
Pembahasan 1. Pengertian lafadz ‘Amm dan lafadz Khas. a. Pengertian ‘Amm. ‘Am menurut bahasa artinya merata atau yang umum. Sedangkan menurut istilah ialah; اللَّفْظُ الْمُسْتَفْرِقُ لِجَمِيْعِ مَا يَصْلُحُ لَهُ بِحَسَبِ وَضْعٍ وَاحِدٍ دَفْعَةً. Artinya :
Banyaksekali dalil-dalil di dalam al-Qur’an maupun SUnnah yang menyinggung kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, hal ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam penerapannya kita harus memperhatikan kaidah-kaidah dan aturan-aturan beramar ma’ruf nahi munkar sehingga mampu mewujudkan tujuan dalam amar ma
0AJ0Yp. Amar dan Nahi 1. Pengertian dan bentuk-bentuk Amar Menurut mayoritas ulama ushul fiqih, amar adalah suatu tuntutan perintah untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. [1] Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri, disampaikan dalam berbagai redaksi antara lain a. Perintah tegas dengan menggunakan kata amara ﺍﻣﺮ dan yang seakar dengannya. misalnya dalam ayat ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah larang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi ganjaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. QS. An-Nahl/1690 b. Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseoarang dalam dengan memakai kata kutiba ﻛﺘﺐ /diwajibkan. Misalnya, dalam surat al-Baqarah ayat 178 ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺘْﻠَﻰ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻷﻧْﺜَﻰ ﺑِﺎﻷﻧْﺜَﻰ ﻓَﻤَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺎﺗِّﺒَﺎﻉٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺃَﺩَﺍﺀٌ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﻋْﺘَﺪَﻯ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. QS. al-Baqarah/2178 c. Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan jumlah khabariyah, namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 surat al-Baqarah ﻭَﺍﻟْﻤُﻄَﻠَّﻘَﺎﺕُ ﻳَﺘَﺮَﺑَّﺼْﻦَ ﺑِﺄَﻧْﻔُﺴِﻬِﻦَّ ﺛَﻼﺛَﺔَ ﻗُﺮُﻭﺀٍ ﻭَﻻ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻦَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺘُﻤْﻦَ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣِﻬِﻦَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻦَّ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﺑُﻌُﻮﻟَﺘُﻬُﻦَّ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﺮَﺩِّﻫِﻦَّ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩُﻭﺍ ﺇِﺻْﻼﺣًﺎ ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻟِﻠﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺩَﺭَﺟَﺔٌ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰِﻳﺰٌ ﺣَﻜِﻴﻢٌ Artinya “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. QS. al-Baqarah/2228 d. Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 surat al-Baqarah ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰ ﻭَﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ Peliharalah segala salat mu, dan peliharalah shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah dalam salatmu dengan khusyuk. QS. al-Baqarah/2238. e. Perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya, ayat 245 surat al-Baqarah ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘْﺮِﺽُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻗَﺮْﺿًﺎ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﻓَﻴُﻀَﺎﻋِﻔَﻪُ ﻟَﻪُ ﺃَﺿْﻌَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮَﺓً ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﻭَﻳَﺒْﺴُﻂُ ﻭَﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. QS. al-Baqarah/2245 1 Hukum-Hukum Yang Mungkin Ditunjukkan Oleh Bentuk Amar Suatu bentuk perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqih Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu antara lain Menunjukkan hukum wajib seperti perintah shalat. a Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan seperti ayat 51 surat al-Mukminun ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞُ ﻛُﻠُﻮﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﺍﻋْﻤَﻠُﻮﺍ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ ﺇِﻧِّﻲ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠِﻴﻢٌ Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS. al-Mukminun/2351 b Untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﻳْﺐٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺒْﺪِﻧَﺎ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. QS. al-Baqarah/223 c Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam surat al-Dukhan ayat 49 ﺫُﻕْ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟْﻌَﺰِﻳﺰُ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳﻢُ Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. 2 Kaidah-Kaidah Yang Berhubungan Dengan Amar Apabila dalam nash teks syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan. Kaidah pertama meskipun dalam suatu perintah bisa menunjukan bebagai pengertian, namun pada dasarnya suatuperintah menunjukan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 surat an-Nur yang mengancam dan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya ancaman siksaan itu menunjukan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan. Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 surat an-Nisa … Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat… Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan solat lima waktu dan menunaikan zakat. Kaidah kedua adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menrt para ulama Ushul Fiqih, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan berulang-kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tercapai meski pun hanya dilakukan satu kali. Contohnya ayat 196 surat al-Baqarah ﻭَﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟْﺤَﺞَّ ﻭَﺍﻟْﻌُﻤْﺮَﺓَ ﻟِﻠَّﻪ … Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. QS. al-Baqarah/2196 Perintah melakukan haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup. Adanya kemestian pengulangan, bukan ditunjukan oleh perintah itusendiri tetapi oleh dalil lain. Misalnya ayat 78 surat al-Isra. Kaidah ketiga adalah suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Misalnya pada dalil yang artinya ….Maka berlomba-lombahlah dalam membuat kebaikan… Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan al-Karkhi. Seperti di nukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini barang siapa yang tidak segera melakukan di awal waktunya maka ia berdosa. 2. Pengertian dan Bentuk-bentuk Nahi Mayoritas ulama ushul fiqih mendefinisikan nahi sebagai Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudri Bik. Allah juga memakai berbagai ragam bahasa. Diantaranya adalah a Larangan secara tegas dengan memakai kata naha ﻧﻬﻲ atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat an-Nahl ayat 90 ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. QS an-Nahl/1690. Nabi Saw bersabda Artinya Dari Abi Sa’id Al-Khudri ia berkata”Saya telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda “barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lidahnya, dan jika tidak sanggup, maka dengan hatinya. Namun, yang demikian merubah kemungkaran dengan hati yaitu adalah selemah-lemahnya iman.” Muslim. [2] b Larangan dengan menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan itu diharamkan ﺣﺮﻡ . Misalnya, ayat 33 surat al-A’raf ﻗُﻞْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺭَﺑِّﻲَ ﺍﻟْﻔَﻮَﺍﺣِﺶَ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻄَﻦَ ﻭَﺍﻹﺛْﻢَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲَ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺃَﻥْ ﺗُﺸْﺮِﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻨَﺰِّﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻻ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ Katakanlah “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.QS. al-A’raf/733. Dan masih banyak contoh-contoh larangan yang lainnya. Beberapa Kemungkinan Hukum Yang Ditunjukkan Bentuk Nahi Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya mungkin menunjukkan berbagai pengertian, antara lain a. Untuk menunjukkan hukum haram misalnya ayat 221 surat al-Baqarah ﻭَﻻ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛَﺎﺕِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﻭَﻷﻣَﺔٌ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻛَﺔٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﺘْﻜُﻢْ ﻭَﻻ ﺗُﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ ﻭَﻟَﻌَﺒْﺪٌ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻙٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﻜُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻐْﻔِﺮَﺓِ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻭَﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢْ ﻳَﺘَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. QS. al-Baqarah/2221 b. Sebagai anjuran untuk meninggalkan, misalnya ayat 101 surat al-Maidah ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻻ ﺗَﺴْﺄَﻟُﻮﺍ ﻋَﻦْ ﺃَﺷْﻴَﺎﺀَ ﺇِﻥْ ﺗُﺒْﺪَ ﻟَﻜُﻢْ ﺗَﺴُﺆْﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺴْﺄَﻟُﻮﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻳُﻨَﺰَّﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْ ﺁﻥُ ﺗُﺒْﺪَ ﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻔَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺣَﻠِﻴﻢٌ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. QS. al-Maidah/5101 c. Penghinaan, contohnya ayat 7 surat al-Tahrin. d. Untuk menyatakan permohonan, misalnya ayat 286 surat al-Baqarah. DAFTAR PUSTAKA Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 2001. Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008. Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 2008. [1] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 178. [2] Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. hlm. 191. [3] Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 61. [4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 206. [5] Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008,
0% found this document useful 0 votes457 views15 pagesOriginal TitleKAIDAH USHULIYAHAMM,KHAS,AMAR DAN NAHYICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes457 views15 pagesKaidah Ushuliyah Amm, Khas, Amar Dan NahyiOriginal TitleKAIDAH USHULIYAHAMM,KHAS,AMAR DAN NAHYIJump to Page You are on page 1of 15 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 13 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
BAB I PENDAHULUAN A .Latar Belakang Ushul fiqh sebagai ilmu metodologi penggalian dari berbagai hukum untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Penggalian hukum tersebut mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama islam khususnya. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kalian lughawiyah sangat penting sekali dipelajari karna sumber hukumnya yaitu Al-Quran dan hadist yang menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya. Dalam makalah ini kami ingin membahas mengenai pembagian dari kaidah lughawiyah itu sendiri yang beupa lafazh untuk mengerjakan amar dan juga lafazh untuk meninggalkan nahyi. Agar kita memahami apa yang seharusnya dilakukan oleh para mukallaf demi kesejahteraan hidupnya. BAB II PEMBAHASAN KAIDAH LUGHAWIYAH Telah dijelaskan bahwa hukum syar’i itu adalah khitabtitahAllah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan dan ketentuan . Khitab dalam bentuk tuntutan ada dua bentuk, yaitu tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan. Setiap tuntutan mengandung taklif beban hukum atas pihak yang dituntut; dalam hal ini adalah manusia mukallaf. Tuntutan yang mengandung beban hukum untuk mengerjakan disebut perintah atau “amar”. Sedangkan tuntutan yang mengandung bebab hukum untuk ditinggalkan disebut larangan atau “nahi”. Pembahasan mengenai lafaz dari segi sighat taklif mengandung dua pembahasan , yaitu tentang amar dan nahi. Amar Menurut jumhur ulama ushul, definisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.[1] Adapun menurut bahasa amr itu berrati perintah .Definisi tersebut tidak hanya ditujukan pada lafazh yang memakai sighat amr,tetapi ditujukan pula pada semua kalimat yang mengandung perintah, karena kalimat perintah tersebut terkadang menggunakan kalimat majazi samar.Namun yang paling penting dalam amr adalah bahwa kalimat tersebut mengandung unsur tuntutan untuk mengerjakan sesuatu. amar Para ulama ushul telah menyepakati bahwa bentuk amr ini digunakan untuk berbagai macam menyebutkan sebanyak 15 macam Al-Mahalli dalam Syarah Jamu’ Al-Jawami’ menyebutkan sebanyak 26 makna .Demikian pula mereka sepakat bahwa bentuk amr secara hakikat digunakan untuk thalab tuntutan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai thalab ini .Apakah dengan sendirinya menunjukkan wajib ataukah diperlukan adanya qarinah . Menurut jumhur ulama , amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa berpaling dari arti lain, kecuali bila ada qarinah . Golongan kedua ,yaitu mazhab Abu Hasyim dan sekelompok ulama mutakallimin dari kalangan Mu’tazilah menyatakan bahwa hakikat amr itu adalah nadb. Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb , pendapat ini dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi. Pendapat keempat, Qadi Abu Bakar , Al-Ghazali, dan lain lain ,menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunjukkan maksudnya. amr bila tidak disertai qarinah Makna hakiki amr yang diperselisihkan diatas ialah apabila amr itu tidak disertai suatu qarinah. Golongan Zahiriyah, antara lain Ibnu Hazm berpendapat bahwa amr yang terdapat dalam Al-Qur’an ,sungguhpun disertai qarinah tetap menunjukkan wajib, kecuali kalau ada nash lain atau ijma’ yang memalingkan pengertian amr dari wajib . Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak adanya qarinah menunjukkan wujub . Sebaliknya, adanya suatu qarinah sudah cukup dapat mengubah hakikat arti amr itu .[2] Dari kedua sikap ulama diatas , ada dampak luas pada penetapan hukum . Contoh yang dapat dikemukakan disini ialah masalah pencatatan dan persaksian dalam hutang piutang . Menurut Zahiriyah , pencatatan dalam persaksian hutang piutang ini adalah wajib, berdasarkan ayat 282 ,Al-Baqarah. Bentuk amar pada ayat tersebut menunjukan wajib dan tidak bisa menyimpang dari arti zahir kecuali dengan nash atau ijma’ Ibnu Hazm80. Menurut jumhur ulama , amr pada ayat tersebut nadb . Alasannya , mayoritas kaum muslimin dalam melakukan jual beli yang tidak kontan itu tidak dicatat dan dipersaksikan. Oleh karena itu, dipandang ijma’ dikalangan kaum muslimin , bahwa amr pada ayat tersebut bukan untuk menujukkan wujub . Bagi ulama yang berpendapat bahwa amr itu pada prinsipnya menunjukkan wajib dan tidak bisa berubah , kecuali ada qarinah , mereka sendiri sebenarnya berbeda pendapat dalam menentukan sesuatu yang dipandang sebagai qarinah .Perbedaan tersebut otomatis berpengaruh pada penetapan hukum. Misalnya, masalah mut’ah bagi wanita yang dicerai . lafadz amr Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz amr itu diciptakan untuk memberi pengertian wajib. Selama lafadz amr itu tetap dalam kemutlaqannya ia selalu menunjukkan kepada arti yang hakiki, yakni wajib, yang memang diciptakan untuknya dan tidak akan dialihkan kepada arti lain, jika tidak ada qarinah yang mengalihkannya.[3] bentuk amr dan lafazhnya Jika bentuk amr disertai oleh qarinah dalil yang menujukkan bahwa amr itu untuk arti selain wajib, maka makna amr itu disesuaikan dengan konteksnya , misalnya 1. Amr mengandung hukum kebolehan ibahah seperti seruan makan dan minum .[4] كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللهِ Artinya … makan dan minumlah rezki yang diberikan Allah… 60. اَعْمَلُوْا مَا شِئْتُم Artinya … lakukanlah jika kamu menghendaki… 41 40. فَكَا تِبُوْهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرً Artinya …makan dan minumlah rezeki yang diberikan Allah…QS. Al-Baqarah / 260. 2. Amr mengandung ancaman tahdid, contohnya lakukan kamu mengkehendaki ...اَعْمَلُوْا مَا شِئْتُمْ ... Artinya …lakukanlah jika kamu mengkehendaki…QS. Fushilat / 4140. 3. Amr mengandung sunah, contohnya seruan menulis atau membuat perjanjian dengan orang lain jika dipandang baik فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا ...... Artinya …hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka… / 24-33. 4. Amr mengandung petunjuk , contohnya seruan menulis dan mendatangkan dua saksi dalam hutang piutang.[5] يَاَيّهَا ا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا اِذَا تَدَايْنَتُمْ بِدَيْنِ اِلَى اَجَلٍ مُسَمّى فَا كْتَبُوْهُ... Artinya …Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya… QS. Al-Baqarah / 2-282 5. Amr mengandung arti memuliakan ikram , misalnya seruan masuk surga dengan selamat dan aman اَدْخُلُوْ هَا بِسَلَمٍ ءَامِنِيْنَ َArtinya Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.” QS. Al-Hijr / 15-46 6. Amr bermakna persamaan / menyamakan, contoh seruan bersabar atau tidak bersabar bagi penghuni neraka اَصْلَوْهَا فَاصْبِرُوأ أَوْلَا تَصْبِرُوْأ سَوَآءٌ عَلَيْكُمْ... Artinya Masukklah kamu kedalamnya rasakanlah panas apinya ; maka baik kamu bersabar atau tidak , sama saja bagimu. QS. At-Tuur / 52-16 7. Amr mengandung penghinaan, contohnya seruan menjadi kera yang hina فَقٌلْنَا لَهُمْ كُوْ نُوْأ قِرَدَةً خَسِءِيْنَ Artinya Kami berfirman kepada mereka “Jadilah kamu kera yang hina… “ 8. Amr berarti seruan membuat semisal al-Qur’an bagi yang menentangnya. اَلّذِىِ جَعَلَ لَكُمْ الاَرْضِ فِرَشًا وَألسمَاءَ بِنَاءً وَاَنْزَلَ مِنَ السمَاءِ مِاءً فَاَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثمَرَاتِ رِزْقًا لكُمْ فَلَا تَجْعَلؤا لِلهِ اَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنََ ArtinyaDan jika kamu tetap dalam keraguan tentang al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah , jika kamu orang-orang yang benar . 9. Amr mengandung pernyataan terhadap nikmat imtinan , contohnya , seruan makan atas rezeki yang dianugerahkan oleh Allah ...كُلُوْأمِما رَزَقَكُمُ اللهُ وَلَا تَتبِعُوْأ خُطُوَاتِ الشَيطْانِ... Artinya…makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan… 2; 142 10. Amr berarti penciptaan , contohnya ”Jadilah maka jadilah ia” كُنْ فَيَكُوْنَ… Artinya…jadilah maka jadilah ia 36 82 11. Amr mengandung penyerahan tafwidh , contohnya seruan memutuskan hukuman apa yang hendak diputuskan ...فَاقْضِ مَا أَنْتَ قَاضٍ... Artinya “…maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan…” QS. Thaha / 2072 12. Amr bermakna mendustakan ,contoh seruan Allah kepada orang Yahudi untuk menunjukkan bukti kebenaran jika mereka benar ...قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ Artinya …katakanlah ”Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar. 2111 13. Amr mengandung arti sedih talhif , contoh seruan mati dengan kemarahannya bagi orang kafir ...قُلْ مُوْتُوْا بِغَيْضِكُمْ... Artinya …matilah kamu dengan kemarahanmu itu “. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati … Imran/ 3119 14. Amr bermakna permohonan do’a, contoh seruan hamba kepada Allah “Ya Allah berilah kami kebaikan di dunia ini dan akhirat رَبنَا ءَاتِنَا فِى الدنْيَا حسَنَةَ وَفِى الأخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَا بَ النارِ Artinya Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. /2201 15. Amr bermakna permintaan biasa karena datangnya dari orang yang sederajat. Contoh seseorang berkata kepada temannya “Mainlah ke rumahku!” 16. Amr berarti angan-angan tamanni , misalnya orang yang sudah tua renta berangan-angan semoga muda kembali lagi. 17. Amr bermakna sopan santun, contoh hadis yang menyeru agar kita makan-makanan yang letaknya lebih dekat dengan tempat kita duduk hadis . 6. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan amr Apabila dalam nash teks syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin biasa diberlakukan.[7] Kaidah pertama “ushulil fiil amri lil wujubi”, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas ahli bahasa, juga atas ayat 62 Surat an-Nur yang mengancam akan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya ancaman siksaan itu menunjukkan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan . Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 Surat an-Nisa ...وَاَقِيْمُوْا الصلَةَ وَءَاتُوْ الزكَاةَ… …Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat … Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan shalat lima waktu dan menunaikan zakat. Kaidah kedua “Dalalatul umuri ala takriri awil wahidatu”, adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menurut jumhur ulama Ushul Fiqh , pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang di perintahkan itu dan hal itu sudah tercapai meskipun hanya dilakukan satu kali. Contohnya , ayat 196 Surat al-Baqarah وَأَتِموا الْحَج وَالْعُمْرَة للهِ... “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah …”. 2196 Perintah melakukan haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup. Kaidah ketiga “Dalalatul umuri alal furi au tarakhi” adalah suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bias ditunda- tunda ? pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan.[8] Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. Menurut pendapat ini, adanya ajaran agar suatu kebaikan segera dilakukan, bukan ditarik dari perintah itu sendiri, tetapi dari dalil lain, misalnya, secara umum terkandung dalam ayat 148 Surat al-Baqarah ...فَا سْتَبِقُوْا الْخَيْرَاتِ... “…Maka berlomba-lomba dalam membuat kebaikan…”QS. Al-Baqarah/2148 Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan al-Karkhi w. 340 H, seperti dinukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini, barangsiapa yang tidak segera melakukan suatu perintah di awal waktunya , maka ia berdosa. B. NAHYI larangan 1. Pengertian nahyi. Secara bahasa nahyi bisa berarti larangan dan mencegah. Adapun dalam istilah ushul, nahyi berarti “annahyu huwa thalabul kaffa a’nil fi’lin”, artinya “tuntutan untuk meningggalkan perbuatan “. Jumhur ulama sepakat bahwa pada asalnya nahyi itu mengandung hukum haram karena semua bentuk larangan akan mendatangkan kerusakan. Contohnya larangan merusak alam, larangan berzina, larangan berlaku riba, dan sebagainya. Jika larangan- larangan tersebut dilanggar oleh manusia , maka akan mengakibatkan kerusakan dan kemusnahan bagi kehidupan manusia.[9] 2. Makna sighat nahyi Para ulama ushul sepakat bahwa hakikat dadalah nahyi adalah untu menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna.[10]kecuali bila ada suatu qarinah. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hakikat tuntutan untuk meninggalkan larangan tersebut, apakah hakikatnya untuk tahrim, karahah, atau untuk keduanya ● Menurut jumhur, hakikatnya itu untuk tahrim, bukan karahah. Tidak bisa menunjukkan makna lain, kecuali dengan qarinah. ● Menurut pendapat kedua, nahyi yang tidak disertai qarinah menunjukkan karahah. ● Menurut pendapat ketiga, musytarak antara tahrim dan karahah, baik isytirak lafazhi maupun isytirak maknawi. ● Hakikat tuntutan nahyi itu tasawuf. Dari keempat pendapat di atas, yang dipandang kuat adalah pendapat jumhur. Hal ini disimpulkan dari keumuman sighat-sighat nahyi, juga didasarkan pada argument-argumen di bawah ini a. Akal yang sehat bisa menunjukkan bahwa larangan itu menunjukkan pada haram. b. Para ulama salaf memakai nahyi dalil untuk menunjukkan haram. Dan hal itu telah disepakati sejak zaman para sahabat, tabi’in, dan para pengikut mereka. c. Firman Allah Swt. Dalam surat al-Hasyr 7 وَمَا اتَا كُمُ الرسُوْلَ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا Artinya “Dan apa-apa yang Rasul datangkan perintahkan kepada kamu semua taatilah, dan apa-apa yang dilarang kepada kamu semua jauhilah.” 7 3. Nahyi menuntutut untuk meninggalkan secara langsung Sesungguhnya nahyi itu menuntut untuk meninggalkan apa yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT. Surat al-an’am ayat 151 وَلَا تقْتُلُوْا النفْسَ التِى حَرمَ اللهُ اِلِا بِالْحَق Artinya “janganlah kamu semua membunuh seorang jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak.” QS. Al-An’am 151 Dengan kata lain, janganlah kamu semua menyebabkan seseorang terbunuh. Kata “terbunuh” adalah bentuk nakirah dalam keadaan nahyi. Hal itu sangat umum dan menunjukkan siapa saja yang terbunuh, kapan saja dan dilakukan terus menerus, kecuali jika ada dalil yang men-taksis keumumannya, seperti membunuh dengan hak. Dengan demikian , jelaslah bahwa larangan itu membutuhkan pelaksanaan secara langsung dan terus menerus, karena pelaksanaan secara terus menerus dan langsung termasuk dilalah nahyi. Hal itu merupakan ijma’ dari ulama, masa sahabat dan tabi’in. Mereka menetapkan bahwa nahyi iu menuntut agar meninggalkan yang dilarang secara langsung dan terus menerus. [11] Bentuk nahyi ada satu, yaitu fiil mudhari’ disertai la nahyi. Macam-macam nahyi adalah sebagai berikut 1. Nahyi menunjukkan haram الْأصْلُ فِى النهْيِ لِلتحْرِيْمِ Artinya ”Asal dari larangan itu haram.” 2. Larangan berarti makruh اَلْأصْلُ فِى النهْيِ لِلْكِرَاهَةِ Artinya “Asal dari larangan itu makruh.” 3. Larangan berarti iltimas permohonan dari seseorang kepada orang lai yang tingkatannya sama Iltimas dilakukan oleh sesama teman, misalnya seseorang melarang kawannya bermain bola di musim hujan. 4. Larangan berarti irsyad petunjuk Misalnya, larangan yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 101 يَآ يهَاالذِيْنَ امَنُوْالَاتَسْءَلُوْ عَنْ اَشْيَآءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤكُمْ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” 5. Larangan berarti tahdid ancaman Seperti kata majikan kepada pembantunya,”Tidurlah dan jangan bekerja lagi nanti kamu kelelahan!” 6. Larangan berarti tais memutus asakan Misalnya dalam surat at-Tahrim ayat 7 يَآيهَا الذِيْنَ كَفَرُوْالَاتَعْتَذِرُواالْيَوْمَ Artinya “Hai orang orang kafir janganlah minta ampun pada hari ini kiamat.” 7. Larangan bermakna taubikh teguran Misalnya, larangan yang terdapat pada surat al-Qiyamah ayat 16 Artinya لَاتُحَركْ بِهِ لِسَا نَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ “Jangan engkau Muhammad gerakkan lidahmu untuk membaca Al-Qur’an karena hendak ,cepat-cepat menguasainya.” 8. Larangan bermakna tamanni angan-angan Misalnya, seorang pengantin berkata,”Wahai malam, janganlah engkau berakhir dengan subuh, panjangkanlah waktu malammu agar aku dapat menikmati malam pengantinku tanpa batas waktu.” 4. Ihwal nahyi Para ulama ushul dalam menjelaskan hal ihwal nahyi menempuh berbagai jalan.[12] Namun, pada garis besarnya, hal ihwal nahyi dapat dikelompokkan pada lima macam a. Nahyi itu berada secara mutlaq, yakni tanpa ada qarinah yang menunjukkan sesuatu yang dilarang. Bentuk ini ada dua macam ● Pertama, larangan yang bersifat perbuatan indrawi, seperti puasa, shalat, dan sebagainya. ● Kedua, adalah tindakan syara’. b. Para ulama memberikan penjelasan lebih rinci bahwa yang dimaksud dengan perbuatan indrawi ialah suatu perbuatan yang dapat diketahui secara indrawi, yang wujudnya yang wujudnya tidak bergantung pada syara’. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan syara’ ialah segala perbuatan yang wujudnya bergantung pada syara’ . c. Nahyi itu kembali kepada dzatiyah perbuatan, seperti larangan jual beli hashat jual beli yang penentuan barangnya dengan jalan melempar batu kerikil, pada masa sekarang bisa berbentuk koin. d. Nahyi yang melekat pada sesuatu yang dilarang, bukan pada pokoknya, seperti jual beli riba dan larangan puasa pada hari raya. e. Nahyi kembali pada sifat yang berkaitan dengan suatu perbuatan, tetapi perbuatan itu bisa terpisah dari perbuatan yang lainnya, seperti larangan shalat ditempat hasil rampasan dan larangan jual beli diwaktu shalat jum’at. BAB III PENUTUP Kesimpulan dari makalah diatas hukum syar’i yang biasa disebut titah atau perintah Allah yang ditujukan pada tiap-tiap mukallaf baik itu dalam bentuk tuntutan amar dan juga dalam bentuk larangan/mencegah nahyi. Secara garis umum amar adalah lafal yang menunjukkan tuntutan untuk mengerjakan perbuatan, sedangkan nahyi adalah tuntutan untuk mencegah atau tidak mengerjakan perbuatan. Kedua kaidah lughawiyah ini mencakup beberapa kaidah, hakikat, dan lafal-lafal yang digunakan, yang lafalnya tersebut bermuara pada contoh dalam Al-Qur’a. Daftar Pustaka Effendi Satria, Ushul Fiqh, Kencana, Jakarta, 2005. Saebeni Ahmad Beni, Ilmu Ushul Fiqh, CV. Pustaka Setia, Bandung,2012. Syafe’i Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2010. Shidiq Sapiudin, Ushul Fiqh, Kencana, Surabaya, 2011. Yahya Mukhtar dan Rahman Fatchur, Fiqh Islam, PT Alma’arif, Bandung, 1986. [1] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010, Cet ke-5, hal. 200. [2] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010, cet ke-5, hal. 201. [3] Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Fiqh Islam, Bandung Alma’arif, 1986, cet ke-1, hal. 195. [4] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana Pranada Media Group, 2011, cet ke-1, hal. 172. [5] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana , 2011, cet ke-1, [6] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana, 2011 cet ke-1, hal. 174. [7] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana ,2005 cet ke-1, hal. 184. [8] Setria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana, 2005 cet ke-1 hal. 186. [9] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana, 2011 cet ke- 1, hal. 180. [10] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010 cet ke-4, hal. 207. [11] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010 cet ke-4, hal. 208. [12] Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung, Pustaka Setia, 2010, cet, ke-4, hal. 209.
kaidah amar dan nahi